Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau…
Judul postingan ini persis seperti judul artikel yang saya baca di kompas online hari ini. Artikel lengkapnya bisa dilihat di sini.
Artikel mengenai seorang nenek petani berusia 55 tahun di Banyumas yang dihadapkan ke meja hijau ‘hanya’ karena kejahatan kecil yang
gagaldilakukannya, mencuri 3 buah kakao dari suatu perkebunan. Nenek Minah yang membutuhkan buah kakao untuk dijadikan bibit yang akan beliau tanam di ladangnya. Namun ternyata aksi itu gagal, karena ketahuan oleh mandor perkebunan. Sang nenek pun minta maaf dan mengembalikan kakao tersebut.Namun ternyata kasus ini berbuntut panjang. nenek yang bahkan tidak mengenal tulis menulis dilaporkan perusahaan perkebunan sampai akhirnya beliau harus dihadapkan ke meja hijau, tanpa pengacara yang mendampingi. Nenek yang lugu itu pun menceritakan kejadian bahkan sampai bagaimana susahnya dia harus bolak balik dari desanya ke Purwokerto untuk diperiksa. Padahal jaraknya mencapai 40km. Bahkan, untuk 1 kali perjalanan beliau menghabiskan uang 50ribu, uang yang nilainya cukup besar apalagi bagi seorang petani kecil seperti nenek minah (sampai-sampai Jaksa pun ikut memberikan uang untuk biaya perjalanan beliau).
Putusan akhir majelis menetapkan nenek Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari di mana nenek Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dengan suara tersendat karena menahan tangis karena tersentuh dengan keluguan dan kasus yang menimpa nenek Minah.
Sebuah fakta yang mengharukan tentang seorang Nenek yang menerima ‘keadilan’ hukum. Beliau menerima hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya. Bagaimana begitu ketatnya sangsi hukum diberikan kepada rakyat kecil. Mungkin tidak ada yang salah dari tuntutan jaksa -karena dia menerima limpahan perkara dari kepolisian. Begitu juga dengan persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim. Walaupun terlihat Jaksa dan Hakim pun tidak tega memberikan hukuman tersebut.
Lalu Bagaimana dengan untuk para pejabat dan orang kaya di luar sana. Apakah mereka juga menerima ‘keadilan’ hukum atas segala kesalahan yang sengaja diperbuatnya ? Bahkan tanpa kesadaran untuk minta maaf ?
Terlepas dari persoalan hukum yang menimpa Nenek Minah, saya benar-benar tidak habis pikir dengan perusahaan perkebunan yang tanpa hati nurani menuntut seorang nenek tua bahkan sampai diajukan ke pengadilan. 3 Buah kakao yang dicuri nenek itu, pasti tidak ada artinya dengan kekayaan yang dimiliki pemilik atau pimpinan perusahaan itu. Bahkan ketika sang nenek sudah meminta maaf, dan mengembaliakan kakao itu, mereka masih melaporkan sang nenek. Apakah tidak ada rasa iba dan hati nurani lagi di diri mereka ? Wallahualam


d' Latest Comments